OKTAVIUS, SH, MH

Sosok kalem penuh kharisma dengan tatapan tajam berwibawa itulah sekilas terlihat dari seorang Oktavius, SH, MH yang maju sebagai calon DPD RI Dapil Kalbar ini. Terlahir dari keluarga besar dengan seorang ayah yang juga mantan Legislatif di eranya memiliki bakat kepemimpinan yang mengalir dalam tubuhnya dari keluarga besar yang memiliki latar belakang pemimpin.

Oktavius kecil lahir disebuah Desa yang cukup familir bagi masyarakat di Kalbar yaitu Desa Nyarumkop yang sekarang sudah menjelma menjadi Kelurahan, dimana Nyarumkop dikenal sebagai Persekolahan Katoliknya yang cukup melegenda dan sudah banyak menghasilkan lulusan yang menyebar di Kalbar bahkan diluar Kalbar baik di Instansi Pemerintahan, Legislatif, Dosen, Guru, Pengusaha dan yang tentunya adalah para Pastor maupun Bruder. Seorang Gubernur Pertama Kalbar Oevang Oeray adalah salah satu keberhasilan didikan Persekolahan Katolik Nyarumkop (PKN) dalam membentuk Pemimpin di Masyarakat maupun Gereja dimana beliau tercatat sebagai Alumni dari PKN.

Masa kecil dihabiskan di Nyarumkop hingga melanjutkan Sekolah di SMP Timonong yang sekarang sudah berganti nama menjadi SMP St. Aloysius Gonzaga. Melanjutkan pendidikan SMA ke salah satu Sekolah Katolik bermutu di Kota Pontianak SMA St. Petrus hingga selesai Tahun 1985. Fakultas Hukum Untan ternyata menjadi pilihan yang cukup bijak dalam mengawali karir politiknya dimasa berikutnya. Sempat menjadi Pegawai Negeri Sipil selama 5 Tahun di Kota Putusibau kelahiran dari Ayahnya yang merupakan Putra Putusibau asli Almarhum Bapak Aen. Karir PNS ternyata bukan merupakan panggilan seorang Oktavius, SH, MH dalam menjalani hidup. Pangilan hati dari jiwa seorang yang terpanggil untuk bisa berbuat lebih bagi masyarakat luas, gereja dan Bangsa menyentuhnya untuk berkarir di Dunia Politik.

Waktu 3 tahun setelah lepas dari PNS beliau merapat ke salah satu partai besar di Republik ini PDI Perjuangan adalah partai yang membesarkan namanya. Jejak perdana dalam dunia berpartai langsung mengantarkan Beliau pada posisi sebagai Wakil Ketua I di DPC PDI Perjuangan Kab. Pontianak. Memiliki seorang Istri yang berasal dari Menjalin Kab. Landak, mengalihkan niatnya untuk berkiprah ke Kabupaten Landak dalam susunan Kepengurusan pada Partai PDIP dimana 2 tahun berikutnya menjabat sebagai Bendahara PDIP Kab. Landak.

Kepengurusan PDIP Kab. Landak mengatarkan Beliau sebagai Anggota DPRD Kab. Landak Th. 2000-2004 sekaligus dalam karirnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Landak. Dan Pemilu berikutnya tahun 2004 kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kab. Landak hingga sekarang. Pemilu tahun 2004 menjadi sangat spesial bagi beliau mendapatkan “Rakyat Award” dari Harian Equator sebagai peraih suara terbanyak Calon Legislatif di wilayah Kalimantan Barat. Begitulah sosok seorang yang dekat dengan masyarakat dan berkomitmen dalam membangun dan menciptakan kesejahteraan. “Rakyat Award” adalah aplikasi dari perbuatan dan tindakan sosok dari seorang pemimpin yang penuh pengabdiaan pada masyarakatnya mendengar keluhan, dan berbuat demi kepentingan masyarakat dalam meminimalisir keluhan-keluhan yang terdengar dimasyarakat baik dalam pembangunan insfrastruktur, kesejahteraan masyarakat, aturan-aturan yang berpihak ke rakyat, dan kepentingan-kepentingan rakyat yang terakomodasir dengan baik sehingga sebagian besar masyarakat mempercayakan kepada beliau untuk kembali menjadi wakil meraka di Legislatif, sehingga sosok Oktavius, SH. MH pun duduk dikursi dewan Kab. Landak dengan perolehan suara yang begitu besar dari pendukungnya.@dmin

Senin, 09 Maret 2009

TUGAS DAN WEWENANG DPD

Dalam UUD RI Tahun 1945 dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.(A-4)Tugas DPD :Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan :1. otonomi daerah,2. hubungan pusat dan daerah,3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,5. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.6. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(A-3)Kewenangan DPD :melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :1. otonomi daerah,2. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,3. hubungan pusat dan daerah4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,5. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(A-3)
materi referensi:
UUD RI Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : Andreas Aan x-template.blogspot.com